Polemik Partai Demokrat
Sindiran Menohok Anak Buah AHY Seusai Marzuki Alie Cabut Gugatan, Sebut Demokrat Kubu Moeldoko Takut
Sindiran menohok anak buah AHY seusai Marzuki Alie cabut gugatan, sebut Demokrat kubu Moeldoko sedang ketakutan,
Dilansir TribunJateng.com mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat masa SBY, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ihwal pemecatan tujuh mantan kader Demokrat pada akhir Februari 2021 lalu.
Kabar pencabutan gugatan tersebut tentu disambut baik oleh Partai Demokrat pro-AHY.
Kepada Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, pihaknya menduga sejak awal kedudukan hukum laporan itu memang lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Usai Datangi Polda, Ini Pesan Ketua DPD Demokrat Kaltara Yansen TP Kepada Mantan Kader & Pengurus
Herzaky menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32, jelas tertulis perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sesuai dengan aturan dalam AD/ART.
"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ungkap Herzaky.
Lebih lanjut, Herzaky berharap, pihak Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka merebut partai dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa ( KLB) pada 5 Maret 2021 lalu.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal."
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.
Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY
Diketahui, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," ujar Slamet Hasan.
Mendengar keputusan itu, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyambutnya dengan senang hati.
Baca juga: Dipimpin Ketua DPD Demokrat Kaltara Yansen TP, Pendukung AHY Melapor ke Polda, Ini yang Disampaikan
Namun, majelis hakim masih belum bisa melakukan penetapan.
Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.
Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.
"Kami sangat senang sekali ya, artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum."
"Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata Hakim Rosmina.
"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambahnya.
Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB.
"Silakan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " tutur Rosmina.
"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan."
"Tidak perlu kami minta dari tegugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," imbuhnya.
Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Disahkan Kemenkumham? Pakar Hukum Al-Azhar Beber Peluang Kubu Kontra AHY
Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 lalu.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Tepatnya pada beberapa minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
KLB di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindir Demokrat Kubu Moeldoko Cabut Gugatan, Andi Arief: Mereka Enggak Siap Sidang Karena Takut, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/25/sindir-demokrat-kubu-moeldoko-cabut-gugatan-andi-arief-mereka-enggak-siap-sidang-karena-takut?page=all
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Polemik Partai Demokrat
Partai Demokrat
Demokrat
Sibolangit
Deli Serdang
Agus Harimurti Yudhoyono
AHY
Moeldoko
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY
Andi Arief
Marzuki Alie
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
TribunKaltara.com
KLB
ketakutan
gugatan
Gagal Kudeta AHY, Refly Harun Minta Jokowi Tegas ke Moeldoko: Tetap Jadi KSP atau Lepaskan Demokrat |
![]() |
---|
Blak-blakan Yasonna ke Karni Ilyas Usai Tolak Demokrat Versi Moeldoko, Ngaku Dongkol ke Kubu AHY |
![]() |
---|
Moeldoko Masih Bungkam, Demokrat Versi KLB Tetap Beri Pernyataan, Eks Anak Buah SBY Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ali Mochtar Ngabalin Pasang Badan untuk Moeldoko, Peringatkan SBY usai KLB Partai Demokrat Ditolak |
![]() |
---|
Mendadak Mahfud MD Bongkar Hubungan SBY dan Moeldoko, Sebut Ada Sahabat Lain yang Harus Dihormati |
![]() |
---|