Berita Nasional Terkini

Jangan Khawatir, Turis Asing Boleh Masuk kala Larangan Mudik Lebaran Berlaku, Menko LBP Beri Alasan

Jangan khawatir, turis asing boleh masuk kala larangan mudik lebaran berlaku, Menko Luhut Binsar Pandjaitan beri alasan.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Menko Kemartiman Luhut Binsar Pandjaitan dan objek wisata yang dikunjungi turis di Bali. 

Luhut mengimbau agar seluruh masyarakat menahan diri dahulu untuk tidak pulang ke kampung halaman, kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.

"Makanya mudik Lebaran ini kita putuskan hold dulu," cetusnya.

Penjelasan Muhadjir Effendy

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Abai Keselamatan di Perairan, Masyarakat PPU Banyak Tidak Pakai Life Jacket Saat Mudik

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved