Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM, Simak 6 Poin Pentingnya

Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Editor: -
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dilanjutkan tahun 2021.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).

"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun itu.

Baca juga: Imbas Bom Meledak, Gereja Katedral Makassar Batalkan Misa Minggu Palma, Polri Sebut Ada 14 Korban

BLT UMKM diharapkan bisa lebih baik dan lancar dibanding penyaluran sebelumnya.

"PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar.

Sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," jelas akun itu.

Informasi penyaluran BLT UMKM akan disampaikan di media sosial @kemenkopukm dan laman kemenkopukm.go.id.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM 2021, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram/kemenkopukm)

Cara Dapat BLT UMKM

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nama Lengkap;

3. KTP;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor Telepon.

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Siap Disalurkan Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan Berkas Pendaftaran

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved