Ledakan Bom di Makassar
Apa Itu Jamaah Ansharut Daulah? Disorot Usai Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Apa itu Jamaah Ansharut Daulah? Disorot usai aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar
Menurut majelis hakim, JAD terbentuk atas dasar pemikiran terpidana mati Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan memanggil beberapa pengikutnya, yakni Abu Musa dan Zainal Anshori ke Lapas Nusakambangan.
Di lapas tersebut, Aman memerintahkan Marwan alias Abu Musa segera membentuk semacam organisasi yang mewadahi orang-orang sepemikiran manhaz daulah islamiyah.
Terbentuklah JAD di bawah kepemimpinan Abu Musa dan Zainal Anshori sebagai Amirul Jawa Timur, hingga Abu Musa pergi untuk berjihad ke Suriah.
Baca juga: Polisi Periksa Staf DPRD Sulsel, Motornya Dipakai Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Makassar, Ada 2 Nama
Abu Musa menunjuk Zainal Anshori untuk menjadi pimpinan pusat JAD untuk menggantikannya.
Pada sidang sebelumnya, JPU sempat menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan pelanggaran JAD.
Di antaranya adalah terpidana kasus bom Thamrin, Syaiful Muntahir alias Abu Ghar.
Dia merupakan salah satu saksi yang mengetahui awal mula pembentukan organisasi tersebut di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur pada 2015 lalu.
Sejak itu, JAD terlibat dalam berbagai aksi teror Indonesia.

Dibekukan Pengadilan
Masih dari laman yang sama, majelis hakim memutuskan membekukan dan membubarkan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Hakim menyatakan, JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme dan terafiliasi kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah berafiliasi dengan ISIS dan melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Eks Bomber PSM Ezra Walian Cetak Gol, Persib Bandung Bungkam Persita 3-1 di Piala Menpora Malam Ini
Oleh karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.