Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS Pemerintah Perbolehkan PTM Terbatas, Bisa Diberhentikan Sementara Jika Ada Aturan Ini

Pemerintah perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun bisa diberhentikan sementara jika ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Editor: Sumarsono
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Kabar gembira Mendikbud Bakal Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi Pegawai dan Naikkan Gaji 

Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orangtua.

"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orangtua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.

Baca juga: 14 Tahun Jadi Honorer di Perbatasan RI-Malaysia, Bapak Ini Akui Masuk Lulusan Terbaik se-Indonesia

"Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orangtua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. (tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved