Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS Pemerintah Perbolehkan PTM Terbatas, Bisa Diberhentikan Sementara Jika Ada Aturan Ini
Pemerintah perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Namun bisa diberhentikan sementara jika ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orangtua.
"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orangtua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.
Baca juga: 14 Tahun Jadi Honorer di Perbatasan RI-Malaysia, Bapak Ini Akui Masuk Lulusan Terbaik se-Indonesia
"Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orangtua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. (tribunnews.com)