Berita Nasional Terkini

Niat Gerebek Polwan & Polisi Selingkuh di Hotel, Brigadir Doni Sengaja Pasang GPS di Mobil Istri

Niat gerebek polwan & polisi selingkuh di kamar hotel, Brigadir Doni sengaja pasang GPS di mobil istri.

istimewa
Bripka ARP, Polwan yang tertangkap basah selingkuh di hotel Semarang beberapa waktu lalu. (istimewa) 

Selanjutnya, Brigadir Doni kemudian memesan kamar yang tepat berada di depan kamar yang ia curigai dihuni istrinya dan sang selingkuhan.

Mereka kemudian menunggu sampai Bripka ARP dan Aiptu MM keluar kamar.

Baca juga: Siapa Bripka ARP? Polwan yang Tertangkap Basah Selingkuh di Kamar Hotel Bareng Polisi, Sempat Viral

POLWAN SELINGKUH - Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati Jawa tengah menggerebek pasangan anggota selingkuh di hotel, belum lama ini
POLWAN SELINGKUH - Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati Jawa tengah menggerebek pasangan anggota selingkuh di hotel, belum lama ini (IST)

Benar saja, pada pukul 19.37 WIB, mereka berdua membuka pintu kamar.

Saat itulah, penggerebekan dilakukan.

"Curhat opo kok neng kamar? (curhat apa kok di kamar?)" kata Brigadir Doni merespon alasan Bripka ARP.

"Cukup, cukup, cukup!" seru Bripka ARP menghalangi suaminya masuk ke kamar.

Kapolda Jateng Siapkan Sanksi

Oknum Polisi dan Polwan yang digrebek di Hotel Semarang telah diperiksa Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dua oknum Polisi tersebut telah ditarik ke Polda.

Saat ini dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.

Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.

"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya.

Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.

Pemberian sanksi melalui proses persidangan.

"Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,"tandasnya.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved