Berita Daerah Terkini
DJP Kaltimtara Lakukan Sita terhadap 13 Wajib Pajak Senilai Rp 34,5 M, Inilah Jenis Barang Disita
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan tindakan penyitaan terhadap 13 wajib pajak selama Maret 2021.
Total tunggakan pajak dari seluruh wajib pajak adalah Rp 34.475.177.545 (34,5 miliar).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Kalimra Sihaboedin Effendy kepada media, Senin (05/04/2021) mengungkapkan, Kanwil DJP Kaltimtara menyita sejumlah barang.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Laporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id, Jangan Terlambat Melapor
Baca juga: Lupa EFIN? Begini Cara Dapatkan EFIN melalui Situs pajak.go.id, Lakukan sebelum 31 Maret 2021
Total nilai aset mencapai kurang lebih Rp 8,6 miliar, meliputi:
- 9 Unit kendaraan roda empat
- 4 Bidang tanah
- Sejumlah uang dalam rekening bank
- Sejumlah uang dalam rekening giro
- 1 Unit kendaraan roda enam

Menurutnya, tindakan penagihan perpajakan diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh KPP atas sejumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak/penanggung pajak.
“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1442 H untuk Kota Tarakan Kalimantan Utara, Lengkap dengan Jadwal Salat
Surat Paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak.
Dalam jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penagihannya yaitu penyitaan.
Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita.
Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan detterant effect bagi wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud. (*)