Berita Papua Terkini
Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Tito Karnavian Beri Teguran Keras
Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras.
Ia mengaku saat itu tak tahu bahwa penumpang yang dia antar adalah Gubernur Papua.
"Pas sampai ke PNG, saya dikasih uang Rp 100 ribu, saya bilang kebanyakan, tapi yang satu bilang tidak apa-apa," ujarnya.
"Yang lapor ke pos perbatasan teman saya, karena saya tidak tahu," tambah dia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah telah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini.
Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.
"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Gubernur Lukas Enembe di PLBN Skouw.
Lukas mengaku salah menyeberang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.
Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu hingga Kamis.
Baca juga: Gol Pemain Papua Warnai Hasil Imbang PSM vs Bhayangkara FC, Peluang Borneo FC dan Persija Terjaga
"Saya mengaku salah, ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin sehat, saya naik ojek ke sana," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Papua Nugini (PNG) mendeportasi orang nomor satu se-Papua, Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, disebut "illegal stay".
Kronologis
Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk ke sana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
Baca juga: Video Rahasia KKB Papua Bocor, Perintahkan Tembak Pesawat Jajaran Andika Perkasa, TNI-Polri Bergerak