Berita Papua Terkini

Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Tito Karnavian Beri Teguran Keras

Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Istimewa dan Dokumen Kemendagri
Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras. 

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras

Tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri tanpa izin, membuat Mendagri Tito Karnavian bereaksi keras.

Ia menyebut orang nomor satu di Papua itu, ke luar negeri tanpa seizin dirinya selaku Mendagri./

Mantan Kapolri tersebut menyebut, Gubernur yang hendak ke luar negeri, harus mengajukan izin ke Mendagri.

Termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengaku ke Papua Nugini, dengan alasan hendak berobat.

Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui dideportasi otoritas Papua Nugini, gegara masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus atau secara ilegal.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku ke Papua Nugini dibonceng oleh tukang ojek, melewati jalur tikus. 

Baca juga: Pengakuan Tukang Ojek yang Antar Lukas Enembe ke Papua Nugini, Tak Tahu Gubernur hingga Diupah Lebih

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat suara soal kunjungan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini (PNG) tanpa dokumen kelengkapan.

D Jayapura, mendagri mengatakan pihaknya di Kemendagri telah memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku bahwa perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.

Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Baca juga: Gantikan Idham Azis, Listyo Sigit Minta Restu ke Tito Karnavian, Jenderal Eks Kapolri Berikan Petuah

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri,” katanya.

Mendagri menegaskan agar pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya.

Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe (baju biru) seusai dideportasi dari Papua Nugini.
Gubernur Papua Lukas Enembe (baju biru) seusai dideportasi dari Papua Nugini. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Baca juga: Tak Main-main, Tito Karnavian dan Kapolri Idham Azis dapat Peringatan dari Presiden Jokowi Soal Ini

Pengakuan tukang ojek yang antar Lukas Enembe ke Papua Nugini, mengaku tak tahu Gubernur hingga diberi upah lebih

Sebelumnya diberitakan, tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe berangkat ke Papua Nugini lewat jalur ilegal menuai sorotan.

Akibatnya, orang nomor satu di Papua itu terpaksa dideportasi oleh pihak Papua Nugini karena memasuki negara lain secara ilegal.

Gubernur Papua tersebut mengaku masuk ke Papua Nugini menggunakan kendaraan ojek.

Belakangan sang tukang ojek yang mengantar Lukas Enembe ke Papua Nugini, mengaku tak mengetahui sosok yang diantarnya tersebut.

Selain itu, tukang ojek tersebut juga mengaku diberi upah lebih oleh rekan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Baca juga: Selain Sigap Hadapi KKB, TNI Satgas Yonif 611/Awang Long Ikut Lestarikan Budaya Papua

LR, tukang ojek mengaku tak mengetahui bahwa orang yang diantarnya adalah gubernur Papua.

Padahal, saat itu, sang tukang ojek mengantarkan Gubernur Papua Lukas Enembe melewati jalur tikus ke Papua Nugini (PNG).

"Tiga orang termasuk Pak Gubernur yang ke PNG," kata LR kepada awak media di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura, Jumat (2/4/2021).

"Saya bonceng dua orang, salah satunya Pak Gubernur, nah begitu sampai di pangkalan ojek teman saya jemput satu orang yang masih jalan kaki," katanya.

LR bersama rekannya lalu mengantar mereka bertiga ke PNG melalui jalur tikus.

Ia mengaku saat itu tak tahu bahwa penumpang yang dia antar adalah Gubernur Papua.

"Pas sampai ke PNG, saya dikasih uang Rp 100 ribu, saya bilang kebanyakan, tapi yang satu bilang tidak apa-apa," ujarnya.

"Yang lapor ke pos perbatasan teman saya, karena saya tidak tahu," tambah dia.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah telah melewati jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini.

Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Gubernur Lukas Enembe di PLBN Skouw.

Lukas mengaku salah menyeberang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.

Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu hingga Kamis.

Baca juga: Gol Pemain Papua Warnai Hasil Imbang PSM vs Bhayangkara FC, Peluang Borneo FC dan Persija Terjaga

"Saya mengaku salah, ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin sehat, saya naik ojek ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Papua Nugini (PNG) mendeportasi orang nomor satu se-Papua, Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, disebut "illegal stay".

Kronologis

Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk ke sana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.

Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Baca juga: Video Rahasia KKB Papua Bocor, Perintahkan Tembak Pesawat Jajaran Andika Perkasa, TNI-Polri Bergerak

"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.

Novianto Sulastono sendiri memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.

"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).

"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Menurut dia, sebelum menyeberang kembali ke Indonesia, Lukas Enembe cukup lama berada di titik batas Papua Nugini, ia menunggu di dalam mobil.

Sehari sebelumnya, beredar informasi di dunia maya bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe berada di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo melewati jalan tikus atau tidak resmi dengan menumpangi ojek.

Baca juga: Viral di TikTok, Guru di Papua Nyanyikan Lagu Didi Kempot dan Lagu dari Berbagai Daerah

Mengaku Salah

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewai jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).

Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas di PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).

Lukas mengaku, salah menyeberang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.

Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu-Kamis.

"Saya mengaku salah, ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana."

Gubernur menyeberang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura. Ia mengaku menyeberang untuk berobat.

Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.

Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Reaksi Jenderal Polisi saat Komandan KKB Papua Serahkan Bintang Kejora dan Cium Bendera Merah Putih

Hal itu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).

Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.

Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.

Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini. (Tribun Papua, Kompas.com)

Baca juga: KKB Semakin Liar di Papua, Todongkan Senjata ke Pilot dan Penumpang Susi Air, TNI-Polri Dibawa-bawa

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Soal Kunjungan Gubernur Lukas Enembe ke PNG: Itu Melanggar Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/05/mendagri-soal-kunjungan-gubernur-lukas-enembe-ke-png-itu-melanggar-hukum
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved