Berita Daerah Terkini

Ibu di Majalengka Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Harga Rp 400.000, Sediakan Kamar di Rumah

Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat tega menjual anak kandung ke pria hidung belang dengan harga Rp 400.000. Dia juga menyediakan kamar di rumahnya.

Editor: Sumarsono
tribunjabar
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. 

Sediakan Kamar di Rumah

Kasus serupa pernah terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Seorang gadis berinisial CN (19), warga Medan Tembung, dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh ibu kandungnya, ASN (42).

Kedua ibu yang menjual anak kandung ke pria hidung belang itu sudah ditangkap oleh polisi.

Baca juga: Dipukul Suami, Wanita Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia Bawa Anak Usia 3 Tahun

TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021), sedangkan ASN ditangkap di lobi hotel sebuah hotel saat menunggui anaknya yang sedang berkencan dengan pria hidung belang pada 9 Januari 2021.

"Wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

Menurut Siswo, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi Whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.

Ia pun menyediakan satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Baca juga: Viral, Video Cacing yang Keluarkan Cairan Disebut Beracun saat Disentuh, Begini Kata Peneliti

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap, perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan. Bisnis prostitusi online itu sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved