Berita Tarakan Terkini
Kadisperindagkop UMKM Tarakan Tegaskan Belum Ada Laporan Soal Warga Beli BBM Pakai Jeriken ke SPBU
Kadisperindagkop UMKM Tarakan tegaskan belum ada laporan soal warga beli BBM pakai jeriken ke SPBU.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kadisperindagkop UMKM Tarakan tegaskan belum ada laporan soal warga beli BBM pakai jeriken ke SPBU.
Persoalan BBM eceran masih sulit dituntaskan.
Di antara yang paling menjadi sorotan yakni penjualan BBM yang diecer bebas dan pembelian dalam bentuk jeriken ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca juga: SPBU Kerap Kehabisan BBM, Harga Bensin Eceran Dijual Lebih Mahal, Ini Alasan Pemotor Tetap Beli
Baca juga: Dampak Kilang Balongan Terbakar Pasokan BBM Jelang Ramadan Terhambat? Pertamina: Segera Beroperasi
Baca juga: Suplai BBM ke Krayan Terbatas, Bupati Nunukan Asmin Laura Beber Penyebab hingga Rencana Tambah SPBU
Merespons hal tersebut, khususnya di Kota Tarakan, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Didagkop) dan UMKM Kota Tarakan belum mendapatkan laporan.
Ia menegaskan, khususnya BBM subsidi yakni premium dilarang diperjualbelikan kembali termasuk membawa jeriken ke SPBU untuk membeli nonsubsidi seperti premium.
"Karena ya dikhawatirkan diperjualbelikan kembali," jelasnya.
Adapun keberadaan BBM subsidi seperti premium saat ini ia belum bisa memastikan apakah masih tersedia atau tidak.
"Saya belum tahu apakah masih ada. Sepertinya sudah tidak ada lagi. Saya juga belum koordinasi ke Pertamina. Jika tak ada halangan, lusa atau Senin ini akan koordinasi dengan Pertamina. Termasuk membahas tambahan kuota," jelasnya.
Ia lebih jauh mengulas, jika ada kejadian orang datang ke SPBU membawa jeriken, bisa jadi yang dijual kepada masyarakat yang adalah BBM nonsubsidi.
"Kalau yang nonsubsidi silakan aja tidak ada masalah. Tapi perlu diingat, itu ada batasannya kalau tidak salah," jelas Untung kepada Tribunkaltara.com, Senin (5/4/2021).
Lebih jauh ia menambahkan, adapun batasannya semua diatur oleh pihak Pertamina.
"Saya kurang tahu detailnya, Pertamina yang memiliki aturan tersebut," ujarnya.
Kembali saat dikonfirmasi mengenai warga yang membawa jeriken ke SPBU, lanjut Untung, menurutnya hal itu diperbolehkan asalkan yang dibeli adalah BBM nonsubsidi seperti pertalite dan pertamax.
"Kecuali yang menjadi masalah kalau yang dibeli itu premium. Karena pengalaman lalu-lalu antrean panjang itu ya untuk dapat premium," urainya.
Sebelumnya, terkait regulasi, Wali Kota Tarakan pernah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Surat edaran itu diberlakukan untuk pemilik SPBU di Tarakan.