Kabar Artis

Siang Ini Atalarik Syach Buka Suara, Terkait Gugatan Harta Gono Gini Dengan Mantan Istri 

Atalarik Syach telah bercerai dari Tsania Marwa. Namun perkara gugatan harta gono-gini yang diajukan Tsania Marwa

Editor: Junisah
Instagram @ariksyach
Atalarik Syah 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Atalarik Syach telah bercerai dari Tsania Marwa. Namun perkara gugatan harta gono-gini yang diajukan Tsania Marwa terhadap Atalarik Syach dikabarkan sudah diputuskan hakim.

Rencananya hasil putusan perkara tersebut, akan dijelaskan pemain sinetron Atalarik Syach  Senin (5/4/2021) ini.

Atalarik Syach akan bicara terkait harta gono-gini yang digugat Tsania Marwa ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rencananya, Atalarik Syach akan menjelaskan hasil putusan pengadilan agama terkait harta gono-gini itu, Senin siang ini.

Atalarik Syach dijadwalkan hadir dan menjelaskan sendiri putusan pengadilan tentang perkara hartanya tersebut.

"Sehubungan dengan hasil sidang putusan harta gono gini, Atalarik Syach akan bicara," kata informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Menang Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Berharap Atalarik Syach Serahkan Buah Hati dalam Waktu 8 Hari

Atalarik Syach akan bicara soal harta gono-gininya dengan Tsania Marwa di salah satu restoran di Jalan Veteran Bintaro, Tangerang Selatan.

Setelah bercerai dan berebutan hak asuh anak, Tsania Marwa menggugat Atalarik Syach terkait harta gono-gini.

Saat memeriksa rumah Tsania Marwa, pihak Atalarik Syah meminta barang-barang pribadi mantan istrinya tersebut untuk dikembalikan.

Barang-barang tersebut adalah hadiah dan seserahan sebelum Atalarik Syach dan Tsania Marwa menikah.

Herdiyan Saksono, kuasa hukum Tsania Marwa, mengatakan, dalam gugatan harta itu tertulis harta bersama, bukan hadiah pemberian yang sudah menjadi harta pribadi.

Atalarik Syach disebutkan meminta kembali barang pemberiannya ke Tsania Marwa seperti jam tangan Rolex dan Hermes hingga cincin tabur gelang kroncong.

Baca juga: Atalarik Syah Bantah Tudingan Minta Kembalikan Seserahan, Begini Penjelasannya

Menurut Herdiyan Saksono, apabila Atalarik Syach ingin menuntut barang pribadi Tsania Marwa bukan dalam gugatan harta gono gini.

Ia meminta Atalarik Syach menyerahkan somasi atau gugatan terkait harta pribadi yang ingin diminta.

Beberapa waktu lalu Pengadilan Agama Jakarta Barat diminta mewakili Pengadilan Agama Cibinong untuk memeriksa rumah Tsania Marwa.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian sidang gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa sejak 2020.

Saat memeriksa rumah Tsania Marwa, kuasa hukum Atalarik Syach menuntut agar Tsania mengembalikan beberapa hadiah pemberian Atalarik.

Rp 5 Miliar?

Atalarik Syach mengatakan, jumlah gugatan harta gono gini yang diajukan Tsania Marwa ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, mencapai Rp 5 miliar.

Baca juga: Sengketa Gono Gini, Atalarik Syah Minta Cincin Tunangan dan Seserahan Tsania Marwa Dikembalikan

Sebelumnya, kuasa hukum Tsania Marwa mengatakan bahwa kliennya menggugat harta bersama 'hanya' Rp 3,3 miliar.

Raaf Sanja Halatta, kuasa hukum Atalarik Syach, menyatakan, Tsania Marwa menggugat harta gono gini jauh lebih besar dari yang dikatakan dan mencapai Rp 5 miliar.

"Yang disampaikan ke media mencapai Rp 3,3 miliar," kata Raaf Sanja Halata di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2020).

"Faktanya dalam gugatan harta gono gini itu sampai Rp 5 miliar," lanjutnya.

Jumlah gugatan harta gono gini Tsania Marwa Rp 3,3 miliar itu hanya untuk benda tidak bergerak saja.

Selain itu ada Rp 1,5 miliar untuk gugatan benda bergerak.

"Klien saya menyampaikan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Kalau dibawa, total yang dituntut penggugat (Tsania Marwa) ini mencapai Rp 5 miliar," katanya.

Raaf Sanja Halata menyatakan, Atalarik Syach hanya mengakui harta bersama yang belum diberikan ke Tsania Marwa hanya sebuah mobil mewah.

"Tapi tergugat tetap bersikeras dan menuntut terkait harta yang lain. Ya dibuktikan saja saat sidang," ucapnya.

(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved