Berita Nasional Terkini
TERBARU Tekan Angka Covid-19, Pemerintah Tambah 5 Daerah yang Terapkan PPKM Mikro, Termasuk Kaltara
TERBARU tekan angka penularan Covid-19, pemerintah tambah 5 daerah yang terapkan PPKM mikro, termasuk Kaltara
Selain itu, kata Airlangga, dalam aturan baru PPKM, kegiatan seni budaya kini diperbolehkan dengan kapasitas terbatas yakni maksimal 25 persen.
"Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan protokol kesehatan dan jam operasional diatur," paparnya.
Untuk aturan lainnya, kata Airlangga, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.
Mampu Tekan Laju Penyebaran Covid-19
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, kebijakan PPKM dapat menekan laju penularan Covid-19.
"Kita lihat dengan PPKM di 10 provinsi berhasil mengerem penambahan kasus aktif."
"Seluruh chart-nya menurun," ungkap Airlangga.
10 provinsi yang menerapkan PPKM adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selain berhasil menekan penularan Covid-19, PPKM, kata Airlangga, juga berhasil meningkatkan angka kesembuhan.
Namun, lanjut Airlangga, angka kematian masih terjadi peningkatan di beberapa provinsi yang menerapkan PPKM.
"Kemudian tingkat kematian juga Jakarta, Jawa Barat, Bali berhasil menekan."
"Dan yang tetap adalah Kaltim dan Sumut."
"Dan lima provinsi menjadi perhatian yaitu Yogya, Banten, Jateng, Jatim dan Sulsel," tuturnya.
Baca juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Uskup Tanjung Selor Sebut Umat Semangat Divaksin, Ini Kendalanya
Airlangga menambahkan, rasio ketersediaan tempat tidur untuk perawatan Covid-19 atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di 10 provinsi yang menerapkan PPKM, juga menurun, yang artinya membaik, yakni di bawah 70 persen.
"Bed Occupancy Ratio (BOR) antara 50 sampai 69 persen Jakarta, Jawa Barat, Bali, Sumut."
"Enam (provinsi lain) yaitu Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Banten, Sulsel, Kaltim itu kurang dari 50 persen," bebernya.
Diperpanjang Hingga 5 April 2021
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, hingga 5 April 2021.
"Dari indikator pengendalian Covid-19, dari BOR (Bed Occupancy Ratio), kesembuhan dan kematian di 10 provinsi, terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol."
"Tentu efektivitas pengendalian Covid-19 sambil vaksinasi, maka kami sampaikan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat jumpa pers, Jumat (18/3/2021).
Pemerintah juga menambah lima provinsi prioritas yang akan menerapkan PPKM mikro dalam dua pekan ke depan.
“Pemerintah menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan NTB,” tambahnya.
Penambahan provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro didasarkan pada evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di berbagai daerah.
Lima provinsi itu memenuhi satu atau lebih dari empat indikator untuk menentukan cakupan wilayah yang menerapkan PPKM.
Empat indikator tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Lalu, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9 Februari 2021.
Pada perpanjangan PPKM mikro 8-22 Maret, pemerintah menambah tiga provinsi yang diprioritaskan, yaitu Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Gereja Katedral St Maria Assumpta Bulungan Tiadakan Prosesi Penciuman Salib
PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dengan demikian, nantinya ada 15 provinsi yang diprioritaskan menerapkan PPKM mikro. (Taufik Ismail)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official