Berita Nasional Terkini

Mabes Polri Beri Pernyataan Resmi Soal Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka Belum Ditahan

Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa tidak mengundang pihak dari enam anggota FPI yang tewas maupun pihak FPI dalam rekonstruksi tersebut. 

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.

Inisial Dua Polisi yang Jadi Tersangka

Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).

”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

Baca juga: Meski di Penjara Habib Rizieq Shihab Perintahkan Munarman Berjuang Usut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Dalam kasus ini, sedianya memang ada tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Namun dari tiga tersangka itu, satu di antaranya tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.

Alhasil, penyidikan terhadap tersangka yang tewas itu kemudian dihentikan.

”Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.

Namun demikian ia juga enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved