Berita Nasional Terkini
Mabes Polri Beri Pernyataan Resmi Soal Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka Belum Ditahan
Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
Sebelumnya enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dilaporkan tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindak lanjuti penyelidikan Komnas HAM itu, Polisi kemudian menetapkan tiga anggotanya sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing.
Baca juga: 7 Kejanggalan Dibongkar IPW Soal Tewasnya Laskar Khusus FPI, Ragukan Kapolda & Minta Jokowi Copot
Namun dalam proses penyidikannya, satu polisi yang diduga ikut menembak laskar FPI dalam kasus 'Km 50' itu meninggal karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official