Berita Nasional Terkini

Pemerintah Ambil Alih Taman Mini Indonesia Indah dari Keluarga Soeharto, Nilai Aset Rp 20 Triliun

Pemerintah Indonesia ambil alih Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dari keluarga mantan Presiden RI Soeharto, nilai aset Rp 20 triliun.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Pemerintah Indonesia ambil alih Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dari keluarga mantan Presiden RI Soeharto, nilai aset Rp 20 triliun. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Indonesia ambil alih Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dari keluarga mantan Presiden RI Soeharto, nilai aset Rp 20 triliun.

Sekian lama Aset Taman Mini Indonesia Indah ( TMII) dikuasai oleh keluarga Cendana, alias keluarga mantan Presiden RI ke 2, Soeharto, akhirnya pemerintah Indonesia secara resmi mengambil alih.

Pengambil alihan Aset Taman Mini Indonesia Indah oleh pemerintah Indonesia mengakhiri penguasaan asset TMII yang telah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Tak main-main, asset TMII sendiri ditaksir senilai Rp 20 triliun, dan sepenuhnya akan diambil alih oleh negara.

Baca juga: 11 Maret 55 Tahun Silam, Soeharto Kudeta Soekarno, Sikat PKI hingga Supersemar Penuh Kontroversi

Baca juga: Sejarah Hari Ini, TNI Penumpas Pemberontakan Lahir, Kostrad Pernah Dipimpin Soeharto hingga Prabowo

Usai presiden Joko Widodo alias Jokowi meneribitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Aset senilai Rp20 Triliun tersebut sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun lamanya.

Nah, pengambilalihan aset tersebut tentu berdampak pada para pekerja TMII yang telah lama bekerja di sana.

Bagaimana nasib pekerja di TMII?

Dilansir Kompas.TV, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mengambilalih pengelolaan dan pemanfaatan aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) senilai kurang lebih Rp 20 triliun dari pengelola sebelumnya, Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pengambilalihan pengelolaan dan pemanfaatan aset TMII salah di antaranya direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/4/2021).

“Jadi atas dasar itu, perlu kami sampaikan bahwa Taman Mini Indonesia Indah itu menurut Keppres Nomor 51 tahun 1977, itu milik negara Republik Indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno.

Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara. Kemensetneg, sambungnya, berkewajiban untuk melakukan penataan berikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.

“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah,” ujarnya.

Baca juga: Prajurit Baret Merah Kawal Jenazah Wismoyo Arismunandar, Jenderal Kopassus Dimakamkan Dekat Soeharto

Lebih lanjut, Pratikno menuturkan selama pemindahan pengelolaan TMII akan dibentuk tim transisi sebelum dikelola oleh mitra. Untuk itu, Pratikno mengimbau semua staf atau pekerja di TMII tetap bekerja seperti biasa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved