Kabar Artis
Aturan Wajib Bayar Royalti untuk Musisi, Marcel Siahaan dan Kunto Aji Beri Tanggapan
Dua musisi, Marcel Siahaan dan Kunto Aji, berkomentar soal aturan royalti lagu untuk musisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).
Adapun pengelolaan Royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
(Tribunnews.com/Shella/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Keluarkan Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu, Begini Tanggapan Dua Musisi Ini
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official