Berita Tana Tidung Terkini

Dilarang Mudik Pemerintah Pusat, Begini Langkah yang Dilakukan Dinas Perhubungan Tana Tidung

Satgas Covid-19 Nasional resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Suasana kedatangan penumpang di Pelabuhan Speedboat Tidung Pala, Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satgas Covid-19 Nasional resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Didik Darmadi mengatakan, larangan mudik tersebut mungkin saja sebagai upaya pencegahan bertambahnya kasus Covid-19 selama masa libur.

"Jadi ini mungkin penyebab salah satu larangan mudik nanti.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Niat Naikkan Kuota Haji, Saleh: Bagus Dong, Daftar Tunggu Nunukan 3 Ribu Lebih

Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Dia sampaikan, adapun langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah KTT, yaknu membuat edaran terkait larangan mudik.

Baik itu moda transportasi sungai maupun darat nantinya.

Baca juga: Sungai Kayan Meluap, Jalan Jembatan Bulu Perindu Tergenang, Warga Sebut Sudah Biasa

"Nanti kita akan membentuk tim, untuk melakukan tindakan pencegahan supaya orang tidak mudik," katanya.

Larangan mudik ini kata dia, tentu nantinya akan ada pengecualian, seperti bepergian karena dalam keadaan darurat.

Baca juga: Wilayah Nunukan Hari Ini Diprediksi Hujan, Dimbau Waspada Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem

"Kecuali nanti mudiknya dalam keadaan darurat. Seperti sakit, pasti akan kita layani," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved