Mudik 2021

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Pengecualian, Berikut Kriteria & Syaratnya

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021. Ada pengecualian, diperbolehkan melakukan perjalananan dengan syarat kriteria tertentu

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi melarang mudik lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021. Ada pengecualian, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 .

Ketentuan dalam SE larangan mudik tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat edaran ini berlaku efektif selama 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Wali Kota Tarakan dr Khairul: Kalau Transportasi Tetap Jalan, Orang Bakal Mudik

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Ikut Mengawasi

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan SE itu akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19, sesuai Permenhub, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.

“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Suasana di terminal Pelabuhan kapal cepat atau speed boat di Desa Malinau Kota. Selama libur Desember 2020, pelabuhan ini merupakan jalur yang paling diminati pemudik. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri)
Suasana di terminal Pelabuhan kapal cepat atau speed boat di Desa Malinau Kota. Selama libur Desember 2020, pelabuhan ini merupakan jalur yang paling diminati pemudik. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa  penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Sementara itu, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved