Mudik 2021

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Pengecualian, Berikut Kriteria & Syaratnya

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021. Ada pengecualian, diperbolehkan melakukan perjalananan dengan syarat kriteria tertentu

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi melarang mudik lebaran, berlaku 6-17 Mei 2021. Ada pengecualian, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 .

Ketentuan dalam SE larangan mudik tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021.

"Surat edaran ini berlaku efektif selama 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Wali Kota Tarakan dr Khairul: Kalau Transportasi Tetap Jalan, Orang Bakal Mudik

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Ikut Mengawasi

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan SE itu akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19, sesuai Permenhub, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.

“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Suasana di terminal Pelabuhan kapal cepat atau speed boat di Desa Malinau Kota. Selama libur Desember 2020, pelabuhan ini merupakan jalur yang paling diminati pemudik. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri)
Suasana di terminal Pelabuhan kapal cepat atau speed boat di Desa Malinau Kota. Selama libur Desember 2020, pelabuhan ini merupakan jalur yang paling diminati pemudik. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa  penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Sementara itu, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.

Selanjutnya, peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: UPDATE Ketinggian Air Sungai Kayan Meningkat Capai 3 Meter, Tepian Tanjung Selor Belum Tergenang

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19, ketentuannya sebagai berikut:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

2. Perjalanan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Jadwal El Clasico Real Madrid vs Barcelona di Liga Spanyol, Karim Benzema dkk Bisa Tersandung

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda). (*)

Terkait Mudik Baca Berita Terkini Daerah   

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved