Wakil Wali Kota Tarakan Beri Pesan Semangat kepada Peserta Pelatihan Rehabilitasi Sosial Dasar

Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial Dasar, penyandang disabilitas telantar, anak telantar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN
Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat menghadiri kegiatan UPSK di UPTD LLK Tarakan. 
.

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial Dasar, penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan serta pengemis melalui kegiatan unit pelayanan sosial keliling (UPSK) di Ruang UPTD Lembaga Lantihan Kerja Tarakan (LLK) Kampung Enam, Senin (5/4/2021) lalu.

Dalam acara tersebut hadir Kepala PT Pertamina EP Aset 5 Field Tarakan Agung Wibowo, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Camat Tarakan Timur, Lurah Kampung Enam Tarakan.

Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto dalam sambutannya berpesan, untuk seluruh  peserta pelatihan  terus semangat dan menyerap dengan baik materi yang diberikan selama kegiatan  berlangsung.

Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat menghadiri kegiatan UPSK di UPTD LLK Tarakan.
Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat menghadiri kegiatan UPSK di UPTD LLK Tarakan. (HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN)

" Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga ke depan ilmu dan keterampilan yang diperoleh dapat bermanfaat," ungkap Efendhi Djuprianto.

Ia berharap, semua bekerja keras  dan komitmen  untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Lanjutnya dengan cara terus menjaga dan meningkatkan  kualitas diri demi terwujudnya Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera melalui Smart City yang menjadi  visi Kota Tarakan.

Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat menghadiri kegiatan UPSK di UPTD LLK Tarakan.
Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto saat menghadiri kegiatan UPSK di UPTD LLK Tarakan. (HO/HUMAS PEMKOT TARAKAN)

"Kegiatan pelatihan ini adalah wujud  pemerintah dalam hal memiliki peran melindungi golongan rentan sebagaimana pasal 34 UUD 1945," pungkasnya. (*/adv)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved