Berita Nasional Terkini

Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan keluar kota pakai kendaraan pribadi.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI - Kapolda Jawa Tengah, mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan keluar kota pakai kendaraan pribadi.

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik jelang memasuki Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk transportasi darat, laut, dan udara.

Meski demikian, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan keluar kota.

Syarat-syarat melakukan perjalanan keluar kota selama larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pertama, siapa saja yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021?

Pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.

Baca juga: Menteri Perhubungan Larang Mudik Lebaran 2021, DAMRI Kaltara Sebut Menunggu Aturan Direksi

Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus untuk orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM).

Berikut kriteria penggunaan SIKM:

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved