Berita Nasional Terkini
Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan keluar kota pakai kendaraan pribadi.
Editor:
Cornel Dimas Satrio
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI - Kapolda Jawa Tengah, mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, mahasiswa pelajar dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Budi.
Adapun pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Untuk titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official