Berita Nasional Terkini

Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan keluar kota pakai kendaraan pribadi.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI - Kapolda Jawa Tengah, mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, mahasiswa pelajar dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Budi.

Adapun pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Untuk titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

(*)

Berita tentang mudik

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lebaran 2021: Catat Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi Selama Pelarangan Mudik, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/10/lebaran-2021-catat-syarat-keluar-kota-pakai-kendaraan-pribadi-selama-pelarangan-mudik?page=all.
Editor: Muji Lestari
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved