Ramadan
6 Hal yang Batalkan Iktikaf Beserta 6 Hal yang Boleh Dilakukan selama Iktikaf, Lakukan agar Khusyuk
Hal yang diperbolehkan selama Iktikaf beserta hal-hal yang bisa membatalkannya, simak penjelasannya!
Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM - Hal yang diperbolehkan selama Iktikaf beserta hal-hal yang bisa membatalkannya, simak penjelasannya!
Iktikaf berasal dari kata akafa dalam Bahasa Arab, yang berarti menetap atau mengurung diri.
Dalam ibadah, Iktikaf diartikan sebagai berdiam diri di dalam masjid.
Iktikaf ini dilakukan untuk merenung dan introspeksi diri atas perbuatan yang pernah dilakukan.
Baca juga: Syarat dan Rukun Iktikaf, Lengkap dengan Bacaan Niat Beserta Adab Iktikaf di Masjid
Orang yang melakuan Iktikaf disebut sebagai mu'takif.
Iktikaf sendiri biasanya dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadan.
Waktu Iktikaf pun tak ada aturan tertentu.

Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan.
Sementara itu iktikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.
Baca juga: Mimpi Basah Membatalkan Puasa atau Tidak? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam
Ya'la bin Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf."
Hal yang Diperbolehkan selama Iktikaf
1. Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri.
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti membuang air besar dan kecil, makan dan minum.
4. Mengerjakan keperluan yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dengan catatan harus segera kembali ke masjid.
5. Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
6. Menemui tamu di masjid untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam agama.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Kaltara dan Jatim Berpotensi Hujan Lebat Kamis 15 April 2021
Hal yang Batalkan Iktikaf
Berikut ini hal-hal yang bisa membatalkan Iktikaf seseorang:
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.
2. Murtad (keluar dari agama Islam).
3. Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.
4. Haid atau nifas.
5. Bersetubuh dengan istri[4], akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri- istrinya.
6.Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat).
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official