Sungai Malinau Tercemar

Minta Perusahaan Tambang Cermat, KABSM Sebut Kasus Kolam Tuyak Dijadikan Pelajaran & Tak Terulang

Minta perusahaan tambang cermat, KABSM sebut kasus Kolam Tuyak dijadikan pelajaran & tak terulang lagi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Wakil Kepala Adat Sungai Besar Malinau, Jalung Lawei saat ditemui di Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (17/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Minta Perusahaan Tambang Cermat, KABSM Sebut Kasus Kolam Tuyak Dijadikan Pelajaran & Tak Terulang

Penaburan benih ikan dan udang di sungai Malinau merupakan 1 dari 6 klausul sanksi paksaan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau kepada PT Kayan Putra Utama Coal (PT KPUC).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau (DLH Malinau) selaku pihak yang ditugaskan mengawasi penerapan sanksi paksaan melaporkan progres penanganan kolam Tuyak.

Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang

Baca juga: Gelar Long March, GERTAK Tuntut Transparansi Penyelesaian Pencemaran Limbah di Sungai Malinau

Baca juga: 2 Bulan Usai Pencemaran Sungai Malinau, Benih Ikan Belum Ditabur, Kadis LH: Pelaksanaannya April ini

Data DLH Malinau, dari 6 sanksi paksaan, 5 diantaranya telah ditindaklanjuti oleh PT KPUC selaku pemilik kolam Tuyak tersebut.

Hari ini, penebaran benih ikan dan benur secara simbolis dilakukan di sungai Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (17/4/2021).

Penebaran benih ikan dan benur merupakan klausul ke 4 sanksi paksaan yang terakhir akan dilaksanakan, dan baru hari ini dijalankan oleh PT KPUC.

Benih ikan dan benur dilepas secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang disaksikan perwakilan ketua adat dan masyarakat setempat.

Wakil Kepala Adat Besar Sungai Malinau (KABSM), Jalung Lawei mengatakan kejadian jebolnya kolam Tuyak pada 7 Februari 2021 lalu bermakna sebagai sebuah pelajaran.

"Ini adalah pelajaran bagi perusahaan, dan bagi kita semua. Bagaimana menghargai sungai, alam sebagai bagian dari kehidupan manusia," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (17/4/2021).

Agar peristiwa yang sama tidak terus terulang, dia meminta agar seluruh perusahaan pertambangan di Malinau cermat dalam mengantisipasi kejadian serupa.

Memperhatikan dampak pengelolaan tambang, khususnya akibat pencemaran di sepanjang sungai.

Sebab, sungai merupakan tempat banyak masyarakat di pesisir Malinau menggantungkan hidupnya.

"Kami harap semua dikerjakan dengan baik, jangan asal-asal saja. Tanggul lebih dikuatkan lagi, supaya jangan lagi ada kejadian seperti kemarin," katanya.

Baca juga: 2 Bulan Sejak Pencemaran Sungai Malinau, Frent Tomy Lukas sebut Belum Terima Hasil Uji Kualitas Air

Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Baca juga: Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC

Jalung Lawei mengingatkan agar habitat sungai dijaga dan dirawat dengan baik. Dilarang menangkap ikan dan udang dengan cara yang tidak sepatutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved