Berita Nasional Terkini

Besaran THR 2021 untuk PNS sesuai Golongan, Mulai dari Golongan I hingga IV

Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan cairnya akan dipercepat.

Editor: -
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi THR untuk PNS. 

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

ILUSTRASI Seragam PNS
ILUSTRASI Seragam PNS (Tribunnews/JEPRIMA)

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjagnan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.tv/Dina Karina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Berikut Besaran Masing-masing Golongan

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved