Berita Daerah Terkini
Ungkap Perjudian, Polisi Tangkap Pria Berusia 64 Tahun saat Setorkan Hasil Jualan Togel
Bulan Ramadan 2021 Polresta Samarinda gencar melakukan Patroli Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Bulan Ramadan 2021 Polresta Samarinda gencar melakukan Patroli Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021 di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang menyasar premanisme, senjata tajam (sajam), judi, narkoba, petasan, minuman keras (miras), hingga prostitusi.
Hal ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tepian kondusif dan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasa nyaman.
Baca juga: Demi Judi Online, Warga Tarakan Tega Curi Uang Ratusan Juta Milik Tetangganya, Begini Nasibnya Kini
Dalam giat operasi pekat, Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap peredaran perjudian toto gelap alias togel.
Tepatnya sepekan lalu, pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 16.30 WITA pelaku SB (64), warga Jalan Kemangi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda ditangkap kepolisian lantaran tertangkap tangan hendak menyetorkan uang penjualan judi togel
"Ya, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel. Lalu melakukan penyelidikan dan mendapati satu pelaku berinisial SB," tegas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Selasa (20/4/2021) hari ini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Malinau Selasa 20 April 2021, BMKG Prediksi 4 Kecamatan Bakal Diguyur Hujan Ringan
Pelaku SB sendiri sedianya tak seorang diri, pada waktu itu dia sedang menunggu rekannya AG yang kini masuk dalam radar kepolisian untuk ditangkap, karena terkait judi togel ini.
Persis dipinggir Jalan Kemangi, pria lanjut usia ini diamankan kepolisian, yang juga langsung menggeledah tubuhnya.

"Pelaku berdiri dipinggir jalan menunggu AG (DPO) untuk menyetorkan uang hasil transaksi penjualan atau pemasangan judi togel dan rekapnya," ungkap Iptu Purwanto.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan SB, termasuk uang tunai dan sebuah ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelanggannya.
Baca juga: Masih Usia Seminggu, Bayi Rizki DAcademy Sakit, Nadya Mustika Rahayu Sedih Belum Bisa Beri ASI
"Kita juga ikut amankan barang bukti satu buah HP merk NOKIA warna merah-hitam, satu lembar kertas rekapan penjualan dari pembelian atau pemasangan judi togel, dan uang tunai Rp 300 ribu," jelas Iptu Purwanto.
Pelaku bersama barang buktinya pun digelandang polisi ke Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(*)