THR PNS Bakal Cair Paling Lambat H-10 Lebaran, Ini Besaran yang Diterima

Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dipercepat.

Editor: -
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Kabar Baik Bagi Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Perintah ke Pengusaha, Singgung Soal THR 

TRIBUNKALTARA.COM - Jadwal pencairan Tunjangan hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dipercepat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Dikutip dari Kompas TV, ia mengatakan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.

Selain itu, THR PNS 2021 juga bakal dibayar secara penuh.

Baca juga: Tidak Melulu Uang, Gantikan THR dengan Ini Untuk Momen Hari Raya Lebih Berkesan

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).

Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Kabar Baik Bagi Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Perintah ke Pengusaha, Singgung Soal THR
Kabar Baik Bagi Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Perintah ke Pengusaha, Singgung Soal THR (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Baca juga: Besaran THR 2021 dan Ketentuan Penerima THR, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran Idul Fitri

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

ILUSTRASI Seragam PNS
ILUSTRASI Seragam PNS (Tribunnews/JEPRIMA)

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjagnan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.tv/Dina Karina)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Berikut Besaran Masing-masing Golongan

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved