Kapan THR PNS Tahun Ini Cair? Terima Penuh, Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya PNS sesuai Golongan
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini cair? Bakal terima penuh, berikut besaran THR bagi PNS sesuai golongannya.
TRIBUNKALTARA.COM – Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini cair? Bakal terima penuh, berikut besaran THR bagi PNS sesuai golongannya.
Pertanyaan kapan THR bakal cair selalu dilontarkan sejumlah PNS jelang Lebaran Idul Fitri.
Ya, karena penghasilan tambahan yang diterima tiap tahun tersebut diharapkan bisa menambah biaya untuk menyambut Lebaran.
Kabarnya, pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan lebih cepat untuk Lebaran tahun 2021, dan akan dibayarkan secara penuh.
Baca juga: THR PNS Bakal Cair Paling Lambat H-10 Lebaran, Ini Besaran yang Diterima
Baca juga: Jadwal THR Cair untuk PNS Bakal Lebih Cepat, Paling Lambat H-10 Idul Fitri
Baca juga: Aturan THR 2021: Jadwal Cair, Besaran THR dan Ketentuan Penerima THR selama Pandemi Covid-19
Besaran THR bagi PNS atau ASN berbeda-beda sesuai golongan masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Di antaranya mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh pada Idul Fitri 2021.
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri.
Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan, pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Baca juga: Nathalie Holscher Lapor Masalah ke Oma Hetty Soal Perlakuan Sule, Nenek: Kamu Keluar dari Rumah Itu!
Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ucap Susiwijono.