Kapan THR PNS Tahun Ini Cair? Terima Penuh, Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya PNS sesuai Golongan
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini cair? Bakal terima penuh, berikut besaran THR bagi PNS sesuai golongannya.
TRIBUNKALTARA.COM – Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun ini cair? Bakal terima penuh, berikut besaran THR bagi PNS sesuai golongannya.
Pertanyaan kapan THR bakal cair selalu dilontarkan sejumlah PNS jelang Lebaran Idul Fitri.
Ya, karena penghasilan tambahan yang diterima tiap tahun tersebut diharapkan bisa menambah biaya untuk menyambut Lebaran.
Kabarnya, pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan lebih cepat untuk Lebaran tahun 2021, dan akan dibayarkan secara penuh.
Baca juga: THR PNS Bakal Cair Paling Lambat H-10 Lebaran, Ini Besaran yang Diterima
Baca juga: Jadwal THR Cair untuk PNS Bakal Lebih Cepat, Paling Lambat H-10 Idul Fitri
Baca juga: Aturan THR 2021: Jadwal Cair, Besaran THR dan Ketentuan Penerima THR selama Pandemi Covid-19
Besaran THR bagi PNS atau ASN berbeda-beda sesuai golongan masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Di antaranya mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh pada Idul Fitri 2021.
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri.
Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan, pencairan THR PNS dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Baca juga: Nathalie Holscher Lapor Masalah ke Oma Hetty Soal Perlakuan Sule, Nenek: Kamu Keluar dari Rumah Itu!
Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ucap Susiwijono.
Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Hal itu dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Sementara itu, untuk program perlindungan sosial, pemerintah menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.
"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujarnya.
Baca juga: Peringatan Hari Kartini, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Minta Perempuan Rawat Spirit Perjuangan
Besaran THR PNS 2021
Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.
Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: Tak Tahan dapat Omongan Kasar dari Suami, Nathalie Holscher Disebut Bakal Gugat Cerai Sule
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Baca juga: Peringatan Hari Kartini, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Minta Perempuan Rawat Spirit Perjuangan
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00
Baca juga: Keraguan Hotma Sitompul soal Pernyataan Ibunda Desiree dan Minta Pecat Hotman Paris Jika Ingin Damai
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
Tunjangan PNS
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). (*)
Terkait THR Baca juga Berita Nasional Terkini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat dan Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Jumlah Besarannya