Ramadan

Dalil & Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Hal Lainnya, Bisa Makanan atau Uang?

Dalil & tata cara bayar fidyah puasa Ramadan bagi ibu hamil dan hal lainnya, bisa makanan atau uang?

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Fidyah 

TRIBUNKALTARA.COM - Dalil & tata cara bayar fidyah puasa Ramadan bagi ibu hamil dan hal lainnya, bisa makanan atau uang?

Bagi seorang muslim meninggalkan puasa Ramadan, memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain.

Namun, bagi ibu hamil dan menyusia ada kemudahan yang diberikan Allah SWT, yakni dengan membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan.

Siapa saja yang boleh membayar fidyah, akan disajikan dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Bulungan 11 Ramadan 1442 H atau Kamis 23 April 2021

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Tanjung Selor 11 Ramadan 1442 H atau Jumat 23 April 2021

Cara bayar fidyah puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan lainnya, aturan memberi makanan atau mengganti dengan uang

Di bulan Ramadhan 1442 H seperti ini, puasa hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu.

Lantas bagaimana dengan sejumlah orang yang karena kondisinya kemudian tidak dapat berpuasa?

Bagi umat Islam yang sudah akil baliq kemudian meninggalkan puasa, tentu akan memiliki utang puasa.

Utang puasa ini sebaiknya segera diganti dengan puasa di hari lain atau puasa qadha.

Selain itu, bagi yang tidak mungkin berpuasa seperti ibu hamil atau ibu menyusui dapat membayarkan fidyah. 

Ada perbedaan puasa Qadha dan fidyah, siapa yang diperbolehkah mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah?

Puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadhan adalah puasa qadha. 

Selanjutnya, fidyah, fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Malinau 11 Ramadan 1442 H atau Jumat 23 April 2021

Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan tentang mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," katanya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan selain berpuasa Qadha?

Apakah bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Baca juga: Ramadan 2021, Segini Besaran Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Tana Tidung Kaltara

Fidyah

Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan.

Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois.

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Orang-orang yang diperbolehkan, seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagaimana dilansir baznas.go.id, ialah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tarakan 10 Ramadan 1442 H atau Kamis 22 April 2021

Fidyah wajib dilakukan guna mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

(Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Puasa ganti atau Qadha

Puasa Qadha merupakan puasa untuk mengganti puasa Ramadhan di tahun sebelumnya.

Puasa Qadha bisa diganti di hari-hari biasa, seperti hari Senin, Selasa, Rabu, dan seterusnya.

Terpenting ialah mengutamakan mengganti puasa wajibnya.

"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan meng gantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa

1. Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).

2. Mengakhirkan makan di waktu sahur

3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).

4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.

5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/ membaca Al-Qur’an.

6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.

Baca juga: Memohon Kepada Allah Agar Berjumpa Ramadhan Tahun Depan, Doa Akhir Ramadhan yang Dibaca Rasulullah

Baca juga: Nuzulul Quran 17 Ramadhan, Amalan-amalan yang Bisa Dikerjakan dan Keutamaan Malam Nuzulul Quran

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved