Berita Nasional Terkini
Bukti Firli Bahuri Tak Main-main dengan Orang Dalam Polri di KPK, Sudah 2 Polisi Disikat Jenderal
Bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tak main-main dengan orang dalam Polri di KPK, sudah 2 polisi disikat Jenderal bintang tiga ini
Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik asal Polri yang bertugas di KPK. Sementara MH adalah seorang advokat.
Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dari sumber internal KPK, Stepanus menjanjikan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Syahrial diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Apresiasi PLN, Amankan Aset 40,7 Hektar Tanah Senilai Rp 36 Miliar di Kaltara
Diperiksa 5 jam
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lokasi pemeriksaan berada di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).
Saat di periksa, Syahrial terlihat menggunakan kemeja putih duduk di hadapan penyidik KPK.
Syahrial duduk sendiri, menghadap kearah dinding.
Beberapa kali terlihat syahrial menundukkan kepalanya saat hendak di cecar pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca juga: Tiba di KPK untuk Diperiksa Perihal Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Acungkan Jempol
Syahrial duduk dengan sandaran kursi mengarah ke sebelah kiri, dan menumpukan sikunya atas meja.
Badan syahrial terlihat sedikit agak condong kedepan mengarah ke penyidik KPK.
Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa mulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 20.00 WIB.
Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan.
"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan.