Berita Nasional Terkini

Bukti Firli Bahuri Tak Main-main dengan Orang Dalam Polri di KPK, Sudah 2 Polisi Disikat Jenderal

Bukti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri tak main-main dengan orang dalam Polri di KPK, sudah 2 polisi disikat Jenderal bintang tiga ini

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Tribun Kaltara
ILUSTRASI - Ketua KPK, Firli Bahuri dan polisi. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Tribun Kaltara) 

Ditanyakan terkait palak Rp 1,5 miliar, Syahrial bungkam dan mengangkat tangannya yang menandakan tak ingin menjawab pertanyaan Tribun-Medan.com sembari meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS.

Kadiv Propam bertindak

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan memberikan sanksi terhadap AKP SR, oknum penyidik KPK yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai.

Sambo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terlebih dahulu untuk memberikan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) kepada AKP SR.

Sebaliknya, proses tindak pidana terhadap AKP SR nantinya bakal diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Sambo menambahkan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melanggar pidana dalam bertugas.

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata ini Peran Ngabalin Ikut ke Hawaii saat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK

"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas," ujarnya.

Diketahui, Propam Polri bersama KPK mengamankan oknum penyidik KPK yang juga berasal dari personel polisi berinisial AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) kemarin.

Dia sempat diamankan di Divisi Propam Polri.

Akhirnya, Polri menyerahkan penyelidikan tindak pidana pemerasan yang dilakukan AKP SR kepada KPK.

Baca tentang KPK

(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian Pratama)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved