Ramadan

Mudik Dilarang, Ini Kelompok Orang yang Boleh Bepergian selama Larangan Mudik

Larangan mudik berlaku  H-14 dan H+7 Lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dilarang Mudik, April Ini Terakhir Pelni Nunukan Angkut Penumpang, Berikut Harga Tiket Kapal 

TRIBUNKALTARA.COM - Larangan mudik berlaku  H-14 dan H+7 Lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan berbagai pertimbangan.

Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.

Baca juga: Aturan Baru Larangan Mudik Mulai 22 April hingga24 Mei, Syarat Hasil Rapid hanya Berlaku 1x24 Jam

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Selanjutnya, dalam aturan juga terdapat larangan bagi semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Namun, bila transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan.

Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian untuk kepentingan non mudik.

Berikut ini kelompok masyarakat yang dapat berpergian untuk kepentingan non mudik:

- Bekerja/perjalanan dinas,

- Kunjungan keluarga sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021).
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Simak periode larangan mudik hingga syarat perjalanan H-14 dan H+7 mudik lebaran, yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sementara itu, ada ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang tertuang dalam Addendum SE Nomor 13 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved