Berita Daerah Terkini
Pemilik Kuliner Masih Nekat Buka Usaha hingga Sahur, Pekan Ini Cafe dan Rumah Makan Dirazia
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan kembali akan menggencarkan razia jam malam.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan kembali akan menggencarkan razia jam malam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.
Pihaknya kembali akan menyisir sejumlah tempat rumah makan atau cafe yang yang buka melampau batas jam maksimal.
Baca juga: Jaringan Listrik di Desa Seputuk Telah Terpasang, Bupati KTT Ibrahim: Janji Politik Kita Tunaikan
"Minggu ini sekiranya kita akan menyisir lahi tempat yang melampau batas. Ini juga termasuk untuk tempat olahraga," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Balikpapan meminta masyarakat taat akan aturan jam malam.
Sebagaimana diketahui, pada bulan Ramadan waktu aktivitas masyarakat di Kota Balikpapan diperpanjang satu jam.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 23 April 2021, Wilayah Tana Tidung Cerah hingga Malam Hari
Menyinggung adanya pemilik usaha yang bandel dan nekat buka hingga sahur. Dirinya menegaskan bahwa jam malam adalah pukul 23.00. Wita.
"Mengacu larangan sahur bersama seperti sahur on the road. Jadi kesimpulannya tidak boleh buka saat sahur kecuali take away," jelasnya.
Namun, apabila usaha tersebut buka untuk menyediakan layanan take away maka masih diperbolehkan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Hari Ini, Diprediksi Berawan, Hujan Ringan Terjadi pada Siang Hari
"Kalau take away kan 24 jam. Yang tidak diatur tadi adalah yang buka saat sahur," ungkapnya.
Sementara untuk usaha yang buka sejak pukul 23.00 Wita hingga melanjutkan waktu sahur, inilah yang akan ditertibkan pihaknya. Sebab, mobilitas masyarakat tetap dibatasi.
"Jangan sampai kalau mereka buka 24 jam malam memancing masyarakat keluar dan berkumpul. Kita batasi sampai pukul 23.00 itu. Selebihnya take away," pungkasnya.
(*)