Ramadan
Apakah Batal saat Puasa Nonton Video di Media Sosial yang Menampakkan Aurat? Ini Penjelasan
Terkadang kita menerima video lewat media sosial atau nonton Youtube yang menampakkan aurat. Apakah nonton video keliatan aurat membatalkan puasa.
TRIBUNKALTARA.COM – Terkadang kita menerima kiriman video lewat media sosial atau nonton di Youtube yang menampakkan aurat. Apakah nonton video yang keliatan aurat membatalkan puasa?
Pertanyaan seperti ini sering kita dengar, bahkan muncul dari diri kita, terutama ketika sedang menjalani ibadah puasa.
Apakah batal puasa kita kalau hanya sekadar nonton video dengan tayangan seksi tersebut, dan masih diperbolehkan puasa?
Baca juga: Apa Hukum Berkeramas di Siang Hari saat Puasa? Begini Tata Cara Keramasnya
Berikut ini penjelasan Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, MSI terkait pertanyaan tadi:
Tsalis mengatakan, menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.
Namun hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa, sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.
"Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat."
"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," terangnya.
Baca juga: Tepuk Pundak Lurah di Medan yang Lakukan Pungli, Bobby Nasution: Besok Bapak Gak Jadi Lurah Lagi
Jika seorang melakukan hal tersebut, maka ini sesuai yang disabdakan Rasulullah SAW.
"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.
Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali.
Yakni, puasa orang awam atau umum, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.
Baca juga: KRI Nanggala 402 Terdeteksi Diam, Eks Orang Dalam Beber Prosedur Penyelamatan Awak Kapal Selam
1. Puasa Umum
Puasa orang umum menurut Imam Al-Ghazali adalah puasa yang hanya menahan haus dan lapar saja, sementara anggota tubuh lainnya tidak ikut berpuasa.
Puasa ini banyak orang yang melakukannya karena hanya sebatas menahan haus dan dahaga.
"Dia hanya memuasakan mulutnya, memuasakan perutnya, dia tidak memuasakan lidah, tidak memuasakan tangan dan tidak memuasakan hatinya," terang Taslis.
2. Puasa Khusus
Puasa khusus adalah satu tingkatan lebih tinggi dari puasa umum, sebab puasa khusus ini tak hanya sebatas memuasakan mulut dan perutnya saja.
Tetapi anggota tubuh yang lain juga ikut berpusa seperti tangan, mata, lisan, telingan hingga kakinya juga berpuasa.
Dalam artian anggota tubuh tersebut dijaga dengan sungguh-sungguh dari hal yang tidak bermanfaat.
Anggota tubuh tersebut hanya difungsikan untuk melakukan hal-hal yang baik selama berpuasa.
"Oleh Imam Al-Ghazali disebut inilah puasanya para ulama para orang saleh, puasanya seperti itu," terangnya.
"Jadi beliau ini berpuasa tidak memuasakan perut saja, tapi juga seluruh anggota badannya semuanya diarahkan kepada Allah SWT, ini puasa yang menurut Imam Ghazali puasa yang ideal," sambungnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS Tanpa Potongan & Cair Lebih Cepat, Ini Uang Diterima ASN, Capai Rp 5,9 Juta
3. Puasa yang Lebih Khusus
Puasa ini merupakan tingkatan yang tinggi, karena selain anggota tubuh saja yang berpuasa, hati juga ikut dijaga untuk senantiasa taat kepada Allah SWT.
"Sejak sahur atau sejak fajar, hatinya tidak berpaling kecuali hanya kepada Allah, dia selalu menginat Allah sejak fajar sampai nanti berbuka puasa" kata Tsalis.
Menurut Imam Al-Ghazali, puasa ini adalah puasa yang sangat ideal namun hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.
Puasa ini hanya mungkin dilakukan oleh para Nabi dan para Rasul serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.

3. Keluar Mani karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan. (Tribunnews.com/Tio)
Baca juga artikel Sah atau Tidak Puasa Kita Jika Menonton Video Seksi saat Berpuasa? Ini Penjelasannya