Ramadan
Sudah Bisa Bayar Zakat Fitrah Sekarang Atau di Malam Idul Fitri? Ini Bacaan Niat Sendiri & Keluarga
Sudah bisa bayar zakat fitrah sekarang atau di malam Idul Fitri? Ini bacaan niat sendiri & keluarga.
TRIBUNKALTARA.COM - Sudah bisa bayar zakat fitrah sekarang atau di malam Idul Fitri? Ini bacaan niat sendiri & keluarga.
Kebanyakan umat Muslim di Indonesia, menggunakan malam Idul Fitri untuk menunaikan ibadah wajib, yakni membayar Zakat Fitrah.
Ternyata, membayar zakat fitrah bisa dilakukan sebelum malam lebaran Idul Fitri atau saat sudah memasuki bulan suci Ramadan.
Membayar zakat fitrah saat masih menjalankan ibadah wajib puasa Ramadan, maupun saat malam Idul Fitri dibenarkan.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Tarakan 13 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 25 April 2021
Baca juga: Muslim Mesti Tahu! Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar Terjadi di Malam Bulan Ramadan, Apa Bedanya?
Simak kapan batas zakat fitrah? Di malam Idul Fitri? Ada niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Diketahui, Umat Muslim di Indonesia biasanya membayar Zakat Fitrah di malam Idul Fitri, saat takbir ramai dikumandangkan.
Zakat Fitrah termasuk ibadah wajib yang harus dilaksanakan di bulan Ramadhan selain puasa.
Ada niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan ada niat zakat fitrah untuk keluarga.
Di samping puasa, umat muslim juga akan menjalankan rukun Islam yang lain yakni menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah.
Pada bulan Ramadan, seluruh umat muslim yang bernyawa diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Lalu kapan waktu yang pas untuk membayar zakat fitrah?
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, zakat fitrah paling tepat dibayarkan sebelum menunaikan ibadah salat Ied atau salat Idul Fitri.
"Waktu yang paling bagus, waktu subuh Idul Fitri sebelum salat Ied dimulai," ujar Wahid dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?" YouTube Tribunnews.com, 17 Mei 2020.
Namun tidak diharuskan bagi para umat muslim untuk membayar sebelum salat Idul Fitri.
"Tetapi boleh malamnya, boleh sebelumnya, yang penting sudah masuk bulan Ramadan," kata Wahid.
"Yang afdhol adalah sudah mendekati pada saat Idul Fitri," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Wilayah Tana Tidung 13 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 25 April 2021
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Nunukan 13 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 25 April 2021
Wahid menambahkan, zakat ini nantinya diperuntukkan untuk mereka yang kurang mampu.
"Memberikan makan kepada orang miskin, memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri," terang dia.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Badan Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dan paling selambat-lambatnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Berdasarkan penjelasan Ketua Ikadi Jateng, Wahid Ahmadi, fitrah memiliki arti kejadian manusia.
"Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya," jelas Wahid dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?".
"Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati," sambungnya.
Wahid mencontohkan apabila ada seorang bayi muslim yang lahir di hari terakhir bulan suci Ramadan, maka keesokannya dia harus langsung dibayarkan zakatnya.
"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.
"Hukumnya wajib, wajib diberikan itu masuk dalam rukun Islam," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah bentuk mensucikan diri seusai ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Malinau 13 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 25 April 2021
Ketentuan Zakat Fitrah:
1. Wajib untuk seluruh umat Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa
Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Simak Niat Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat Zakat Fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.
d. Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Bulungan 13 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 25 April 2021
e. Niat Zakat Fitrah untuk semua keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official