Berita Nunukan Terkini

Belum Ada Arahan dari Pusat Soal THR, Pemkab Nunukan Tetap Sediakan Anggaran, Raden: Satu Bulan Gaji

Hingga kini Pemerintah Daerah Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hingga kini Pemerintah Daerah Nunukan belum menerima regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan.

"Sampai hari ini, kami belum menerima arahan berupa regulasi baik dari Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan perihal pemberian THR bagi PNS, " kata Raden Iwan Kurniawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/04/2021), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Hari Ini, BMKG Prediksi Cerah Berawan pada Siang dan Hujan Malam Hari 

Meski begitu, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, Pemda Nunukan tetap mengantisipasi berupa penyiapan alokasi anggaran untuk pemberian THR.

Alokasi anggaran THR PNS disesuaikan dengan gaji pegawai yang bersangkutan selama satu bulan.

"Di beberapa kanal media online isunya akan ada pemberian THR bagi PNS di tahun ini. Sehingga, walaupun belum ada regulasinya, kami di Pemda akan antisipasi," ucapnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Minggu 25 April 2021, Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini di 3 Wilayah

Menurutnya, pada Idul Fitri tahun 2020 lalu, tidak semua PNS di lingkup Pemda Nunukan mendapat THR.

Adapun pengecualian itu untuk pegawai Eselon II, Kepala Daerah, dan anggota DPRD Nunukan.

"Pegawai Eselon II seperti kepala dinas, Sekda. Nah itu regulasi tahun 2020. Untuk tahun ini kami belum tau lagi apakah uraian peruntukkannya berubah atau tidak. Karena regulasi pemberian THR tahun ini kami belum terima," ujarnya.

Selain itu, Iwan juga memberikan gambaran kasar kebutuhan anggaran yang diperuntukkan untuk THR PNS di lingkup Pemda Nunukan sekira Rp17 miliar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Malinau Hari Ini , Wilayah Perkotaan Berpotensi Hujan Petir pada Malam Hari

"Normal gaji pegawai keseluruhan tiap bulannya diperlukan biaya sekira Rp17 miliar. Namun nanti bisa saja berkurang tergantung penjelasan regulasinya," tuturnya.

Ia berharap sebelum hari raya Idul Fitri, THR bagi PNS sudah diberikan semuanya.

"Sebelum Idul Fitri harusnya clear. Namun demikian ada mekanismenya. Pada saat nanti regulasi turun dan menyatakan di tahun 2021 harus dilakukan pemberian THR, daerah harus membuat peraturan kepala daerah. Setelah itu baru kami menginformasikan ke setiap SKPD untuk pengajuannya," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved