Berita Daerah Terkini
Nasib Anggota Polsek di Yogyakarta setelah Tulis Komentar Kasar soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402
Nasib anggota Polsek Kalasan, Aipda FI, setelah menulis komentar kasar terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Danlanal, Denpom AL, dan Danrem terkait kasus ini.
"Jadi alhamdulillah mudah-mudahan tetap kondusif lah wilayah kita ya," pungkasnya.
Akan Dikenai Sanksi Tegas

Mengutip Tribun Jogja, Aipda FI saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengungkapkan Aipda FI akan diobservasi status mentalnya untuk mengetahui kondisi kejiawaan.
Menurutnya, ada indikasi Aipda FI mengalami depresi.
Depresi tersebut diduga muncul karena Aipda FI yang belum menikah hingga usia kepala empat.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," terangnya, Senin.
Ia pun memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap Aipda FI.
Bahkan, Slamet mengatakan Aipda FI bisa dijerat Pasal UU ITE terkait komentarnya.
Lantaran apa yang dilakukan Aipda FI berpotensi merusak hubungan dua instansi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi."
"Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," bebernya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, juga membeberkan hal serupa.
Ia memastikan akan memproses secara pidana Aipda FI yang menuliskan komentar kasar soal KRI Nanggala-402.