Penangkapan Munarman

Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Komnas HAM Tuding Polisi Berlebihan, Polri Tak Tinggal Diam

Mata Munarman ditutup kain hitam saat dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM tuding polisi lebay alias berlebihan, Polri tak tinggal diam.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mata Munarman ditutup kain hitam saat dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM tuding polisi lebay alias berlebihan, Polri tak tinggal diam.

Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Densus 88, terus menjadi sorotan publik.

Tak hanya karena kasus yang menjerat Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, melainkan juga karena cara Densus 88 menangkap pengacara Rizieq Shihab itu dinilai berlebihan.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan polisi menutup mata mantan Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.

Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan.

Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Baca juga: Fadli Zon Viral di Twitter, Tak Sepakat Munarman Ditangkap dengan Tuduhan Teroris

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Selain Komnas HAM, sorotan juga datang dari  Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid yang menilai tindakan polisi terlihat sewenang-wenang.

Usman menyebut polisi mempertontonkan secara gamblang tindakan yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," ujarnya, Rabu (28/4).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved