Penangkapan Munarman
Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Komnas HAM Tuding Polisi Berlebihan, Polri Tak Tinggal Diam
Mata Munarman ditutup kain hitam saat dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM tuding polisi lebay alias berlebihan, Polri tak tinggal diam.
Sebab, kata dia, Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut.
“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," imbuh Usman.
Polisi tak tinggal diam
Menanggapi hal tersebut, Institusi pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak tinggal diam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.
Baca juga: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme
"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu.
Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali.
Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.
"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan.
Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas," jelas dia.
Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.
"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum.
Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Petamburan usai Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Baiat ISIS
Kuasa Hukum Munarman Tuding Ada Pelanggaran HAM