Penangkapan Munarman

Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Komnas HAM Tuding Polisi Berlebihan, Polri Tak Tinggal Diam

Mata Munarman ditutup kain hitam saat dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM tuding polisi lebay alias berlebihan, Polri tak tinggal diam.

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mata Munarman ditutup kain hitam saat dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM tuding polisi lebay alias berlebihan, Polri tak tinggal diam.

Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman oleh Densus 88, terus menjadi sorotan publik.

Tak hanya karena kasus yang menjerat Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, melainkan juga karena cara Densus 88 menangkap pengacara Rizieq Shihab itu dinilai berlebihan.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan polisi menutup mata mantan Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.

Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan.

Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Baca juga: Fadli Zon Viral di Twitter, Tak Sepakat Munarman Ditangkap dengan Tuduhan Teroris

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Selain Komnas HAM, sorotan juga datang dari  Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid yang menilai tindakan polisi terlihat sewenang-wenang.

Usman menyebut polisi mempertontonkan secara gamblang tindakan yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," ujarnya, Rabu (28/4).

Tuduhan terorisme, kata Usman, bukan alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan.

Sebab, kata dia, Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut.

“Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM," imbuh Usman.

Polisi tak tinggal diam

Menanggapi hal tersebut, Institusi pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak tinggal diam.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

Baca juga: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme

"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu.

Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali.

Penangkapan satu  jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan.

Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas," jelas dia.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.

"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum.

Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ucapnya.

Baca juga: Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Petamburan usai Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Baiat ISIS

Kuasa Hukum Munarman Tuding Ada Pelanggaran HAM

Sementara itu anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.

Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau ( Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Baca juga: Eks Pentolan FPI Pengacara Rizieq Shihab, Munarman Ditangkap Densus 88, Dugaan Tindakan Terorisme

Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkapnya.

(*)

Berita tentang teroris

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Komnas HAM Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/28/menurut-komnas-ham-tindakan-kepolisian-menutup-mata-munarman-berlebihan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved