Kamis, 30 April 2026

Berita Daerah Terkini

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, 866 Warga Binaan Lapas Klas IIA Balikpapan Terima Remisi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan mengajukan pemberian remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Tayang:
Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Zaki. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan mengajukan pemberian remisi lebaran terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhukam) sebanyak 293 orang dari jumlah WBP yang ada saat ini sebanyak 1.443 orang.

"Kami sudah mengusulkan tahun ini sebanyak 293 orang, dari jumlah tahanan sebanyak 1.443 tahanan. Rata-rata satu bulan dapat remisinya," ujar Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Zaki Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Begini Pesan Jusuf Kalla, yang Harus Dilakukan Pengurus dan Relawan PMI Kaltara

Namun dari Kemenhukam, sambung Zaki, menambah angka pemberian remisi pada Idul Fitri tahun ini.

"Alhamdulillah oleh Kemenhukam kita mendapat tambahan 573. Jadi totalnya itu yang dapat remisi 866 tahanan," jelasnya.

Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti berkelakuan baik, serta mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Klas II A Balikpapan.

Disamping itu, mereka yang mendapatkan remisi juga rata-rata telah menjalani minimal separuh masa tahanan dari putusan yang didapat.

Baca juga: Pedagang Keluhkan Drainase dan Tempat Sampah, Saat Bupati Malinau Sidak ke Pasar Induk,

Begitu juga dengan tahanan yang divonis di atas lima tahun penjara bisa mendapatkan remisi. Hanya saja harus menjalani sepertiga masa tahanan. 

"Pokoknya rata-rata yang tidak PP 99 atau hukuman di atas lima tahun. Ada juga yang PP 99 kami ajukan, yang penting sudah menjalani sepertiga masa hukumannya," paparnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 30 April 2021, Virgo Merasa Lebih Percaya Diri

Terkait remisi yang diterima WBP Lapas Klas IIA Balikpapan, Zaki mengatakan hampir seluruhnya mendapatkan potongan selama satu bulan tahanan.

Dari 866 orang tahanan yang mendapatkan remisi, dikatakan Zaki dua orang diantaranya bakal segera bebas dibulan Agustus 2021 mendatang.

"Ada yang bebas tapi nanti pas bulan Agustus. Dapat potongan 1,5 bulan," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved