Berita Papua Terkini

RESMI, Pemerintah Tetapkan Aksi Brutal KKB Papua Sebagai Terorisme, TNI Polri dan BIN Dapat Perintah

Resmi, Pemerintah menetapkan aksi brutal KKB Papua sebagai bentuk aksi terorisme, TNI Polri dan BIN dapat perintah.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Istimewa
Resmi, Pemerintah menetapkan aksi brutal KKB Papua sebagai bentuk aksi terorisme, TNI Polri dan BIN dapat perintah. 

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua termasuk dalam tindakan terorisme.

Baca juga: Sosok Bharada Komang Wira, Anggota Brimob Gugur Ditembak KKB di Papua, Berikut Perjalanan Karirnya

"Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud.

Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil," jelas Mahfud.

Gugur ditembak anggota KKB di Papua, begini perjalanan Bharada Komang Wira, direkrut jadi abdi negara di Bali
Gugur ditembak anggota KKB di Papua, begini perjalanan Bharada Komang Wira, direkrut jadi abdi negara di Bali (IST/IG BRIMOB)

Papua Bagian Sah dari NKRI

Mahfud menekankan, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 Tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua.

Berdasarkan resolusi PBB tersebut maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mahfud menuturkan, tidak ada satupun negara yang menolak Resolusi PBB tersebut.

"Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya. Semuanya mendukung, setuju dan hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69, bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud.

Untuk itu semua tidak kekerasan yang memenuhi unsur UU Nomor 5 tahun 2018 akan dinyatakan sebgai gerakan teror.

Nantinya gerakan teror tersebut juga akan diproses secara hukum.

Baca juga: Beri Saran ke Jokowi Soal KKB di Papua, Eks Jenderal Kopassus: Kalau Mereka Lebih Brutal, Tumpas

"Oleh sebab itu semua tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 tahun 2018 kita menyatakan sebagai gerakan teror."

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," terangnya.

Beri saran ke Presiden Jokowi soal KKB di Papua, Eks Jenderal Kopassus, Agum Gumelar : kalau mereka lebih brutal, tumpas

Sebelumnya diberitakan, aksi Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) di Papua, semakin meresahkan masyarakat, termasuk aparat TNI-Polri yang berjaga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved