Berita Daerah Terkini

Apes! Saat Mencuri di Pasar Kedondong Samarinda, Pria yang Membawa Sajam Ini Ketahuan Warga

Nasib apes menimpa pria 44 tahun yang diamankan pihak keamanan dan warga yang memergokinya hendak mencuri di area Pasar Kedondong.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO/HO Polsek Sungai Kunjang
Pelaku Aswan alias Iwan (44) dan barang bukti senjata tajam miliknya. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Nasib apes menimpa pria 44 tahun yang diamankan pihak keamanan dan warga yang memergokinya hendak mencuri di area Pasar Kedondong, Jalan Ulin  Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sugai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (28/4/2021) lalu sekitar pukul 16.45 WITA.

Tak hanya itu, pria tersebut juga memiliki senjata tajam (sajam) tanpa izin guna mendukung aksi kejahatannya.

Baca juga: Mengabdi Belasan Tahun di Perbatasan, Ketua PGRI Nunukan Minta Guru Honorer Diperhatikan

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto menjelaskan, diamankannya pria yang mengaku bernama Aswan alias Iwan ini berawal ketika jajarannya mendapatkan laporan, bahwa pihak keamanan Pasar Kedondong telah mengamankan seorang pria bersama warga sekitar.

"Pelaku ini hendak mencuri di pasar, namun kepergok warga dan langsung diamankan pihak keamanan pasar, setelah itu melapor pada kami," jelasnya Minfgu (2/4/2021) hari ini. 

Baca juga: Dirut Rumah Sakit Umum Kota Tarakan Joko Ungkap Pendapatan Tahun 2020 Miliaran Rupiah

Saat jajaran Polsek Sungai Kunjang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya tak langsung membawa begitu saja.

Namun terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan pengembangan di lapangan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku membawa sajam, dan beraksi seorang diri. Kemudian, langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut," beber Iptu Purwanto. 

Baca juga: Sule Ungkap Penyesalan di Hadapan Armand Maulana, Suami Nathalie Holscher Singgung Karma, Ada Apa?

Dilanjutkannya bahwa untuk proses hukum pelaku, kini dikenakan terkait membawa sajam tanpa izin. 

"Kalau pencurian kan baru percobaan, lantaran ditemukan sajam, tetap kami kenakan pasal membawa sajam tanpa izin," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved