Ramadan

Waktu Zakat Fitrah Tiba, Ini Cara Menghitung yang Harus Dibayarkan, Bisa Berbentuk Beras atau Uang

Waktu zakat fitrah tiba, ini cara menghitung yang harus dibayarkan, bisa berbentuk beras atau uang.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Zakat fitrah 

TRIBUNKALTARA.COM - Waktu zakat fitrah tiba, ini cara menghitung yang harus dibayarkan, bisa berbentuk beras atau uang.

Sudah masuk waktunya bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk membayar zakat fitrah, di bulan Ramadan.

Batas pembayaran zakat fitrah, dilakukan sebelum masuk waktu salat Idul Fitri atau Salat Ied.

Dalam artikel ini, akan disajikan perhitungan kadar seorang Muslim dalam melakukan pembayaran zakat fitrah.

Baca juga: Mimpi Basah setelah Imsak, Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Tata Cara Mandi Wajibnya

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Bulungan 20 Ramadan 1442 H atau Minggu 2 Mei 2021

Salah satu kewajiban utama di bulan Ramadhan adalah mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah ini bisa dibayarkan dari mulai masuknya bulan Ramadhan.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan hingga menjelang shalat Ied.

Bagaimana kemudian penghitungan membayar zakat fitrah   

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.

Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved