Berita Tarakan Terkini

Masih Boleh Mudik Lokal Saat Lebaran? Ini Jawaban Walikota Tarakan Khairul

Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6-17 Mei jelang Idulfitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkop

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan bersama unsur forkopimda dan vertikal saat melakukan rakoor pengawasan pergerakan orang di 6-17 Mei untuk Pelabuhan Tengkayu, Selasa (4/3/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rapat koordinasi terkait pembatasan mudik 6-17 Mei jelang Idul Fitri 1442 Hijriah kembali dilakukan Pemkot Tarakan bersama seluruh instansi dari forkopimda, Selasa, (4/4/2021).

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, rapat koordinasi ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pertama yang dilaksanakan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Kamis (24/4/202) lalu.

Ada beberapa poin yang diputuskan dalam hasil rakor tersebut. Salah satu di antaranya menyoal boleh tidaknya warga antarkabupaten dan kota melakukan perjalanan di dalam Provinsi Kaltara.

Sebelumnya sempat beredar dalam pemberitaan bahwa ada instruksi terbaru Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait larangan melakukan perjalanan antarkabupaten dalam provinsi.

Hal ini diperjelas dr. Khairul, terkait pemberitaan Satgas Penanganan Covid-19 tidak memperbolehkan mudik lokal.

Baca juga: Dinkes Kaltara Siapkan Rp 1 Milliar untuk GeNose C-19, Usman: Masih Proses Pelelangan  

"Namun itu kan imbauan ya. Dan itu dari berita media online bunyinya itu. Tapi kan pegangan kita di dalam surat edaran," urai dr. Khairul.

Surat Edaran (SE) yang resmi itu hanya dikeluarkan Menteri Perhubungan lewat Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 dan SE yang diterbitkan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yakni di SE Nomor 13 Tahun 2021.

Artinya lanjut dr. Khairul, warga masih bisa melakukan perjalanan antarkabupaten dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Diperbolehkan tapi sebenarnya kalau bisa dihindari ya alhamdulillah. Secara resmi peraturan di Permenhub itu tidak dilarang," ungkapnya.

Adapun persyaratannya jika selama ini masih memakai swab antigen tujuan ke Malinau maka itu tetap berjalan.
Standar prokes wajib ditegakkan lanjutnya. Aturan physical distancing dan penerapan kapasitas 50 persen masih berlaku. Baik menjelang Idul Fitri maupun di luar Hari Raya Idul Fitri tetap harus ada penerapan prokes.

Baca juga: Nabila Javanica Mencuat Disebut Pengganti Felicia Tissue di Hati Kaesang, Nadya Arifta Menghilang

Walaupun pada faktanya sudah mulai kembali abai dengan aturan ini lanjutnya, pihaknya nanti akan menyiapkan posko pengawasan.

"Ini sudah ada yang abai terhadap prokes. Nanti kita akan perketat lagi dan teknis diatur teman-teman posko," bebernya.

Adapun antisipasi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak resmi menurutnya itu tidak banyak karena rerata PMI dipulangkan resmi dan dikawal ketat.

Termsuk nanti antarprovinsi lanjutnya, dari Berau yang paling terdekat dengan Bulungan, Tarakan.

"Ini juga perlu diantisipasi dari teman-teman satgas di pelabuhan batasan Tanjung Selor dan Berau. Mungkin dari Samarinda dan Berau nanti akan dicegat di perbatasan Tanjung Selor," urainya.

Jika ternyata ada yang lolos, menurutnya yang bersangkutan bisa dikatakan sudah lolos skrining dan bisa sampai ke Tarakan tidak bermasalah.

"Kalau dia sudah nyeberang ke Tarakan tidak mungkin mau diperiksa lagi dari mana saja. Sama juga misalnya jalur tikus mestinya Sebatik harus mengetatkan dan mengantisipasi," ungkapnya.

Karena begitu sampi ke Tarakan lewat jalur resmi, petugas tentu kesulitan dan sudah menganggap clean and clear boleh melanjutakan perjalanan.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Malinau Turun Rp 100 Ribu Perkilo, Berikut Rincian Harga 8 Bahan Pokok

Peraoalannya saat ini, komtimen penerapan 50 persen kapasitas speedboat yang kadang abai dilakukan motoris dan agen speedboat.

Sehingga dalam hal pengawasan nanti akan diawasi ekstra ketat oleh personel yang bertugas di posko. " Itu nanti ada KSKP, Dishub Tarakan, KSOP, KKP, nanti digabung jadi satu," ungkapnya.

Selama ini masih ditemukan tempat duduk speedboat tidak menerapkan kapasitas 50 persen. Lanjut Wali Kota Tarakan, itu deviasi aturan. Di mana pelaksanaannya bisa saja berbeda di lapangan.

"Makanya dua minggu ini kita minta tolong, kita berharap sebenarnya prokes yang harus dijaga. Nanti akan ada posko memantau dan mengawasi termasuk juga turun ke speedboat semoga itu terpantau," urainya.

Lantas perlukah ada kenaikan tarif speedboat jika ada penerapan kapasitas 50 persen? Menjawab hal tersebut dr. Khairul mengatakan tidak perlu karena hanya dua minggu dalam aturannya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved