Berita Kaltara Terkini
Datangi Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Kaltara Beber Jalur Temuan Gula Malaysia Ilegal
Datangi Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Kaltara beber jalur temuan gula Malaysia ilegal.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Datangi Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Kaltara beber jalur temuan gula Malaysia ilegal.
Usai melakukan pengawasan barang di Pasar Induk Tanjung Selor, Rabu (5/5/2021), Satgas Pangan Provinsi Kaltara masih menemukan banyak pedagang yang menjual gula impor asal Malaysia.
Penjualan barang-barang impor sendiri diketahui melanggar aturan, apabila tidak memiliki izin impor bagi importir dan izin edar bagi produk.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Pangan Kaltara Lakukan Pengawasan ke Pasar, Ini Temuannya
Baca juga: Rekrutmen Prajurit TNI AU Jalur Tamtama, Danlanud Anang Busra Harap Bisa Rekrut Banyak Putra Kaltara
Baca juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2021, Kaltara Ada 43 Bank
Ditemui usai melakukan pengawasan, Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Kaltara, Hasriani, mengatakan barang-barang impor, seperti halnya gula pasir tersebut diambil dari perbatasan RI-Malaysia di Sebatik.
Menurutnya para pelaku impor tersebut mengambil barang dari Sebatik, karena tidak diperbolehkan lagi mengambil barang langsung ke Tawau, Malaysia, lantaran terdapat peraturan yang melarang perahu kayu untuk mengambil barang langsung ke Malaysia.
“Sebenarnya mereka ini ambilnya dari Sebatik, mereka tidak boleh ambil lagi dari Tawau, karena kapal kayu tidak boleh lagi ambil barang ke Tawau, dan barang-barang dari Tawau ditransitkan ke Sebatik,” ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Kaltara, Hasriani.
“Meskipun Sebatik masuk wilayah perbatasan, tapi barang-barang ini ilegal karena tidak memiliki izin impor, dan pelaku tidak memiliki izin sebagai importir,” terangnya.
Menaggapi masih banyaknya barang ilegal asal perbatasan RI-Malaysia, pihak Polda Kaltara mengatakan bahwa barang tersebut hanya dapat diedarkan di wilayah perbatasan.
Apabila telah dibawa dan diperjualbelikan di luar wilayah perbatasan, maka harus memiliki izin sebagai importir dan barang harus memiliki izin edar.
“Kalau untuk barang-barang dari Malaysia, kan ada peraturannya, itu untuk wilayah masyarakat perbatasan, kalau sudah keluar dari sana, itu akan kami tindak,” ujar Kasubdit I, Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur .
“Kalau memang ingin memasok barang dari luar tentu harus memiliki izin impornya,” katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 5 Mei 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk 7 Wilayah di Nunukan Kaltara
Baca juga: Dituding Posting Ujaran Kebencian, Anggota DPR RI Dapil Kaltara Deddy Sitorus: Didoakan Saja
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Oknum DPR RI Dapil Kaltara, Puluhan Masyarakat Nunukan Turun ke Jalan
Pihaknya mengatakan masih memberikan waktu bagi para pelaku usaha, untuk menarik dan tidak lagi menjual barang impor seperti gula di pasar.
Apabila masih ditemukan barang impor, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau para pelaku usaha, agar sosialisasi yang kita lakukan hari ini, agar segera dilaksanakan, karena ke depan tidak akan ada lagi sosialisasi langsung kita tindak,” katanya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Kaltara Terkini
TribunKaltara.com
Bulungan
Tanjung Selor
Kaltara
Kalimantan Utara
Provinsi Kaltara
Pasar Induk
Satgas Pangan Kaltara
PPDB Tahun 2023, Disdikbud Kaltara Tambah 10 Ruang Kelas SMA di Tarakan, 1 Sekolah di Nunukan |
![]() |
---|
Dishub Kaltara Buka Peluang Investor Swasta Garap Rencana Pelabuhan Barang di Bulungan |
![]() |
---|
Diduga tak Sesuai Ketentuan, Eks Kadis PUPR Perkim Kaltara Harap Pemprov Respons Surat dari BKN |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemprov Kaltara Alokasikan Anggaran untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Tarakan |
![]() |
---|
2023 Targetkan 1000 NIB untuk UMKM, Gubenur Kaltara Zainal Paliwang Optimis Tercapai Tahun ini |
![]() |
---|