Berita Kaltara Terkini

Datangi Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Kaltara Beber Jalur Temuan Gula Malaysia Ilegal

Datangi Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Kaltara beber jalur temuan gula Malaysia ilegal.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Suasana Pengawasan Barang oleh Satgas Pangan Kaltara di Pasar Induk Tanjung Selor ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Datangi Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Kaltara beber jalur temuan gula Malaysia ilegal.

Usai melakukan pengawasan barang di Pasar Induk Tanjung Selor, Rabu (5/5/2021), Satgas Pangan Provinsi Kaltara masih menemukan banyak pedagang yang menjual gula impor asal Malaysia.

Penjualan barang-barang impor sendiri diketahui melanggar aturan, apabila tidak memiliki izin impor bagi importir dan izin edar bagi produk.

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Satgas Pangan Kaltara Lakukan Pengawasan ke Pasar, Ini Temuannya

Baca juga: Rekrutmen Prajurit TNI AU Jalur Tamtama, Danlanud Anang Busra Harap Bisa Rekrut Banyak Putra Kaltara

Baca juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2021, Kaltara Ada 43 Bank

Ditemui usai melakukan pengawasan, Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Kaltara, Hasriani, mengatakan barang-barang impor, seperti halnya gula pasir tersebut diambil dari perbatasan RI-Malaysia di Sebatik.

Menurutnya para pelaku impor tersebut mengambil barang dari Sebatik, karena tidak diperbolehkan lagi mengambil barang langsung ke Tawau, Malaysia, lantaran terdapat peraturan yang melarang perahu kayu untuk mengambil barang langsung ke Malaysia.

“Sebenarnya mereka ini ambilnya dari Sebatik, mereka tidak boleh ambil lagi dari Tawau, karena kapal kayu tidak boleh lagi ambil barang ke Tawau, dan barang-barang dari Tawau ditransitkan ke Sebatik,” ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Kaltara, Hasriani.

“Meskipun Sebatik masuk wilayah perbatasan, tapi barang-barang ini ilegal karena tidak memiliki izin impor, dan pelaku tidak memiliki izin sebagai importir,” terangnya.

Menaggapi masih banyaknya barang ilegal asal perbatasan RI-Malaysia, pihak Polda Kaltara mengatakan bahwa barang tersebut hanya dapat diedarkan di wilayah perbatasan.

Apabila telah dibawa dan diperjualbelikan di luar wilayah perbatasan, maka harus memiliki izin sebagai importir dan barang harus memiliki izin edar.

“Kalau untuk barang-barang dari Malaysia, kan ada peraturannya, itu untuk wilayah masyarakat perbatasan, kalau sudah keluar dari sana, itu akan kami tindak,” ujar Kasubdit I, Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur .

“Kalau memang ingin memasok barang dari luar tentu harus memiliki izin impornya,” katanya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 5 Mei 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk 7 Wilayah di Nunukan Kaltara

Baca juga: Dituding Posting Ujaran Kebencian, Anggota DPR RI Dapil Kaltara Deddy Sitorus: Didoakan Saja

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Oknum DPR RI Dapil Kaltara, Puluhan Masyarakat Nunukan Turun ke Jalan

Pihaknya mengatakan masih memberikan waktu bagi para pelaku usaha, untuk menarik dan tidak lagi menjual barang impor seperti gula di pasar.

Apabila masih ditemukan barang impor, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau para pelaku usaha, agar sosialisasi yang kita lakukan hari ini, agar segera dilaksanakan, karena ke depan tidak akan ada lagi sosialisasi langsung kita tindak,” katanya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved