Lebaran 2021
Menag Yaqut Cholil Batasi Khutbah Salat Idul Fitri Maksimal 20 Menit, Takbiran Keliling Dilarang
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan batasan khutbah Salat Idul Fitri maksimal 20 menit, dan malam hari dilarang takbir keliling.
TRIBUNKALTARA.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan batasan khutbah Salat Idul Fitri (Id) maksimal 20 menit, dan malam hari dilarang menggelar takbir keliling.
Imbauan dan larangan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.
Panduan pelaksanaan salat Id tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Baca juga: LENGKAP Amalan, Cara & Niat Mandi Sebelum Salat Idul Fitri 1442 H, Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Armada Speedboat Malinau Kota Masih Beroperasi
Pengaturan pelaksanaan salat Idul Fitri dikeluarkan agar memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari laman kemenag.go.id.
Menag meminta seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Anak Joanna Alexandra, Kenang Mendiang Raditya Oloan: Aku Tak Bisa Lagi Nonton Anime Bersamanya
Berikut ini panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Baca juga: Didatangi AHY, Anies Baswedan Singgung Polemik Partai Demokrat, Enggan Buka-bukaan Soal Pilpres 2024
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.