Lebaran 2021

Menag Yaqut Cholil Batasi Khutbah Salat Idul Fitri Maksimal 20 Menit, Takbiran Keliling Dilarang

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan batasan khutbah Salat Idul Fitri maksimal 20 menit, dan malam hari dilarang takbir keliling.

Editor: Sumarsono
Tribun Jatim
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Tribun Jatim) 

TRIBUNKALTARA.COM –  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan batasan khutbah Salat Idul Fitri (Id) maksimal 20 menit, dan malam hari dilarang menggelar takbir keliling.

Imbauan dan larangan tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.

Panduan pelaksanaan salat Id tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Baca juga: LENGKAP Amalan, Cara & Niat Mandi Sebelum Salat Idul Fitri 1442 H, Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Armada Speedboat Malinau Kota Masih Beroperasi

Pengaturan pelaksanaan salat Idul Fitri dikeluarkan agar memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menag meminta seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Anak Joanna Alexandra, Kenang Mendiang Raditya Oloan: Aku Tak Bisa Lagi Nonton Anime Bersamanya 

Berikut ini panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:

1.  Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca juga: Didatangi AHY, Anies Baswedan Singgung Polemik Partai Demokrat, Enggan Buka-bukaan Soal Pilpres 2024

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca juga: Indonesia Disebut Bisa Mengalami Lonjakan Covid-19 seperti India, Epidemiolog Ungkap Masalah Serius

. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Tribunnews)

Baca juga berita tentang Lebaran 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Larang Takbir Keliling dan Durasi Khutbah Shalat Idul Fitri Paling Lama 20 Menit

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved